"Lalu, dari sisi biaya, memang ada potensi peningkatan perawatan atau risiko kerusakan dalam jangka panjang, tetapi ini sebaiknya dipahami sebagai risiko yang perlu diantisipasi oleh semua pihak ya, bukan sesuatu yg pasti terjadi," jelasnya.
Di tengah potensi tersebut, lantas kata Yannes muncul pertanyaan mengenai pihak yang akan menanggung risiko tambahan tersebut. Apakah konsumen akan dibebani biaya lebih tinggi, atau pemerintah perlu menyampaikan secara transparan potensi dampak dan mitigasinya sejak awal implementasi kebijakan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan B50 pada 1 Juli 2026.
Rencana tersebut menjadi salah satu bagian dari delapan poin transformasi budaya kerja nasional, dalam merespons gejolak harga minyak dunia dampak dari perang di Timur Tengah.
"Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026) kemarin.
"Dalam satu tahun, tentu ini dalam 6 bulan, ada penghematan dari fosil, ada penghematan subsidi daripada biodiesel yang diperkirakan nilainya Rp48 triliun," jelasnya.
(lav)































