Logo Bloomberg Technoz

OJK Akui Dana Ganti Rugi Korban Jasa Keuangan Sulit Dikelola

Muhammad Fikri
02 April 2026 19:50

Hasan Fawzi (Dok. via Instagam @hasanfawzi_official)
Hasan Fawzi (Dok. via Instagam @hasanfawzi_official)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui implementasi skema disgorgement fund masih memiliki banyak kendala, meski kerangka aturannya telah tersedia.

Disgorgement fund merupakan dana tampungan yang menjadi sumber ganti rugi korban jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK sebenarnya telah memiliki perangkat untuk menyalurkan dana hasil pelanggaran pasar kepada investor yang dirugikan.


“Kami sebenarnya punya juga perangkat pengaturan yang kami sebut disgorgement fund, di mana ada ruang untuk pemulihan pelanggaran itu,” ujar Hasan kepada awak media, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, skema tersebut memungkinkan pelaku pelanggaran untuk mengajukan penyelesaian (settlement) dengan mengembalikan dana, yang kemudian dapat didistribusikan kepada investor korban atas persetujuan OJK.