Logo Bloomberg Technoz

MGBKI Soroti Putusan MK Terkait Kolegium, Tuntut 4 Hal Ini

Dinda D
05 October 2026 12:40

Jumpa pers Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) di Salemba UI, Jakarta, Selasa (3/2/2026). (Bloomberg Technoz/Dinda Decemberia)
Jumpa pers Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) di Salemba UI, Jakarta, Selasa (3/2/2026). (Bloomberg Technoz/Dinda Decemberia)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dalam proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sekretaris Jenderal MGBKI Prof. DR. dr. Theddeus Prasetyono, SpBP-RE(K) mengatakan pemerintah perlu memastikan revisi PP 28/2024 tidak berhenti pada pemenuhan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara formal. Menurut dia, revisi harus benar-benar menjamin independensi Kolegium dalam menjalankan kewenangan keilmuan.

"Yang pertama disampaikan kepada Kementerian Kesehatan adalah menghentikan pendekatan constitutional compliance yang bersifat kosmetik belaka. Pemerintah harus membuktikan kepatuhan tersebut melalui draf revisi yang menjamin mekanisme pemilihan dan pemberhentian yang independen, transparan, serta independensi keilmuan tanpa campur tangan birokrasi," ujar Theddeus dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/10).


Kedua, MGBKI meminta pemerintah mengembalikan kewenangan keilmuan sepenuhnya kepada para ahli. Theddeus menilai target pemerintah terkait pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter spesialis tidak boleh menjadi alasan untuk mengambil alih standar kompetensi profesi maupun menurunkan mutu perlindungan pasien, apalagi kebijakan dari Menteri Kesehatan.

Ketiga, MGBKI mendesak Kementerian Kesehatan membuka ruang pembahasan substantif pasal demi pasal. MGBKI meminta adanya forum pembahasan ulang yang memberikan ruang bagi perwakilan pemangku kepentingan untuk menguji rumusan revisi serta memperoleh matriks tanggapan secara terbuka.