OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa NTT, Berlaku 3 Tahun
Pramesti Regita Cindy
05 October 2026 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan ketetapan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketetapan tersebut ditetapkan oleh Dewan Komisioner OJK pada Senin (28/9/2026) lewat dengan tujuan untuk memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak, setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak.
"Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK," ungkap Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot mengutip dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Detailnya kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Selain itu, tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).




























