Namun demikian, implementasi di lapangan tidak mudah, terutama karena karakter aset yang dimiliki pelaku pelanggaran tidak selalu likuid.
“Dalam implementasinya tidak mudah dilakukan. Karena boleh jadi aset yang tersedia bukan berbentuk aset likuid,” kata dia.
Menurut Hasan, kondisi tersebut menjadi tantangan dalam proses pemulihan dana, mengingat aset non-likuid berisiko mengalami penurunan nilai dan sulit untuk segera didistribusikan kepada investor.
Sebagai langkah awal optimalisasi, OJK mempertimbangkan untuk secara selektif hanya menerima aset yang bersifat likuid dalam skema tersebut.
“Nanti di tahap awal kami akan secara selektif menerima aset-aset likuid yang bisa dikaitkan dengan upaya pemulihan dana,” ujarnya.
Secara regulasi, skema yang dimaksud merujuk pada disgorgement fund, yakni dana yang dihimpun dari pengembalian keuntungan tidak sah oleh pelaku pelanggaran untuk kemudian didistribusikan kepada pihak yang dirugikan.
(dhf)


























