Logo Bloomberg Technoz

Kasus Doxing Balasan Jadi Sinyal Rapuhnya Pelindungan Data

Merinda Faradianti
05 October 2026 13:27

Ilustrasi data pribadi konsumen pinjol berserakan, publik hadapi krisis kepercayaan penegakan hukum atas kasus kebocoran data. (Diolah)
Ilustrasi data pribadi konsumen pinjol berserakan, publik hadapi krisis kepercayaan penegakan hukum atas kasus kebocoran data. (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja  menyebut, praktik saling membuka data pribadi atau doxing pada ruang digital menjadi alarm keras atas rapuhnya ekosistem pelindungan data pribadi di Indonesia.

Ia mengatakan, fenomena tersebut semakin terlihat ketika identitas pengurus dan pemilik perusahaan pinjaman daring (pindar) ikut dipublikasikan di media sosial sebagai bentuk serangan balasan atas dugaan teror penagihan yang dialami masyarakat.

“Praktik saling bongkar data pribadi atau doxing yang kian lumrah dijadikan instrumen retaliasi,” kata Ardi kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (5/10/2026).

Menurut Ardi, aksi tersebut terlihat sebagai luapan kemarahan publik atau rasa putus asa masyarakat menghadapi jeratan utang dan intimidasi penagih. Namun, jika dilihat dari perspektif ketahanan siber nasional, fenomena tersebut menunjukkan persoalan yang lebih luas.

“Fenomena saling sandera identitas ini merupakan alarm keras yang menandai rapuhnya ekosistem pelindungan data pribadi, runtuhnya tata kelola teknologi finansial, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian hukum yang formal,” ujarnya.

Ardi melanjutkan, fenomena ini muncul di tengah meningkatnya praktik penyebaran data pribadi nasabah pinjol, yang kemudian berkembang menjadi aksi saling bongkar identitas. Identitas pengurus maupun pemilik platform pinjol pun ikut beredar di media sosial sebagai bentuk counter-doxing atau aksi balasan.

Ardi menambahkan bahwa perkembangan tersebut tidak dapat hanya dilihat sebagai aksi balasan antara masyarakat dan perusahaan pinjol. Menurut dia, fenomena tersebut mencerminkan persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola industri teknologi finansial dan perlindungan data pribadi.

Imbauan Tak Sebar Ulang Data Pribadi

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang data pribadi, baik milik konsumen maupun pengurus perusahaan. Salah satu anggota komisionernya, Dicky Kartikoyono, OJK mengatakan korban dugaan penyalahgunaan data dapat menyimpan bukti dan menyampaikan pengaduan melalui Kontak OJK 157 atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) untuk persoalan terkait pelaku usaha jasa keuangan.

“Masyarakat diimbau tidak menyebarkan ulang data pribadi konsumen maupun pengurus perusahaan,” kata Dicky.

Dia menegaskan data pribadi tidak boleh disebarkan secara melawan hukum atau digunakan untuk mengintimidasi dan mempermalukan konsumen dalam proses penagihan.

“Data pribadi tidak boleh disebarkan secara melawan hukum atau digunakan untuk mengintimidasi dan mempermalukan konsumen dalam penagihan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyebaran data pribadi nasabah pinjol dan aksi penagihan oleh debt collector mengalami eskalasi. Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga tengah mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal yang kembali ramai di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan data yang ramai diperbincangkan merupakan data lama yang kembali beredar. “Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alex.

Komdigi bersama Polri juga menelusuri situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi. Komdigi turut berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penanganan kasus tersebut.