Logo Bloomberg Technoz

OJK Beri Izin 2 Usaha Gadai Skala Lokal Jadi Nasional

Redaksi
02 October 2026 11:00

Pegadaian Kelola 153,72 Ton Emas di Bawah Danantara (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Pegadaian Kelola 153,72 Ton Emas di Bawah Danantara (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin perluasan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar.

Persetujuan perluasan lingkup wilayah usaha nasional tersebut ditetapkan melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 tanggal 18 September 2026 dan Surat OJK Nomor S-80/PL.02/2026 tanggal 21 September 2026.

"Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025," demikian tertulis dalam siaran pers OJK, dikutip Jumat (2/10/2026).


Melalui persetujuan tersebut, PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tentu dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

"Persetujuan perluasan lingkup wilayah usaha dilakukan untuk terus mendorong penguatan industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas usaha serta perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat," demikian pernyataan OJK.