Logo Bloomberg Technoz

“Ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kejari Karo, yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan yang merupakan permohonan dari Komisi III yang dikabulkan oleh hakim,” ujarnya. 

“Seharusnya ketika dikabulkan, Amsal ini enggak kembali ke lembaga pemasyarakatan lagi. Seharusnya saat itu langsung dibebaskan. Namun, [Anggota Komisi III DPR] Hinca Pandjaitan harus menunggu beberapa jam menunggu si Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas.”

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsidair.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).

Dalam dakwaan dan tuntutan, jaksa menilai sejumlah komponen jasa seperti editing, hingga pengisian suara atau dubbing seharusnya gratis atau Rp0. Hal ini membuat jaksa menuduh Amsal Sitepu setidaknya melakukan mark up hingga Rp5,9 juta per video profil desa.

Menurut Habiburokhman, kerja kreatif tak memiliki patokan harga baku seperti proyek-proyek infrastruktur atau lainnya. Jasa editing hingga Dubbing pun sebuah pekerjaan yang berhak untuk dikenakan biaya kepada konsumen yang memesan. 

"Penegak hukum harus mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekedar kepastian hukum formalistik sebagaimana diatur di pasal 53 ayat 2 KUHP baru," kata Politikus Partai Gerindra tersebut.

"Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelumbungan atau mark up."

(ain)

No more pages