RI Kecam UU Hukuman Mati Palestina yang Disahkan Israel
Redaksi
01 April 2026 16:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengecam keras persetujuan parlemen Israel (Knesset) terhadap undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Kebijakan tersebut dinilai tidak dapat diterima serta mencederai rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataan yang dirilis di akun X pada Rabu (1/4) menegaskan bahwa Indonesia memandang undang-undang yang disahkan Knesset tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
“Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras persetujuan Knesset Israel atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal,” demikian pernyataan Kemlu RI.
Indonesia juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak‑Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.
“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil,” lanjutnya.





























