Pemerintah Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional. Indonesia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan.
“Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan,” tulis Kemlu.
Selain itu, Indonesia menyerukan komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB), untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina.
“Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina. Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” demikian pernyataan tersebut.
Sebelumnya, parlemen Israel menyetujui penerapan hukuman mati dengan cara digantung bagi warga Palestina yang terbukti melakukan aksi terorisme mematikan. Undang-undang yang didorong koalisi sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu itu disahkan melalui pemungutan suara 62 setuju berbanding 48 menolak, dengan satu abstain pada Senin (30/3).
Pendukung kebijakan tersebut mengklaim aturan baru itu dapat mencegah serangan seperti yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober 2023 serta memutus praktik pertukaran sandera dengan tahanan Palestina. Namun kelompok hak asasi manusia dan pihak Palestina mengecam kebijakan tersebut sebagai diskriminatif dan bertentangan dengan hukum internasional.
(del)




























