Dari sejumlah kebijakan tersebut, anggaran kompensasi dalam APBN akan bengkak karena pemerintah menahan kenaikan harga BBM di tengah harga minyak dunia yang berpotensi terus melonjak di atas US$100/barel.
Diketahui, peran APBN sebagai shock absorber atau peredam gejolak merupakan strategi kunci pemerintah Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian global. Dalam konteks krisis energi 2026, pemerintah menggunakan instrumen subsidi dan kompensasi energi untuk menjaga daya beli masyarakat agar inflasi tidak meroket.
Walakin, kebijakan ini menuntut ruang fiskal yang sehat karena kenaikan harga minyak mentah dunia yang jauh di atas asumsi APBN saat ini yang mencapai US$103/barel dibanding asumsi makro yang dipatok US$70/barel memberikan tekanan pada beban belanja negara.
Ketangguhan ekonomi Tanah Air saat ini menjadi sorotan, mengingat posisi Indonesia sebagai negara pengimpor neto minyak (net oil importer) yang sangat sensitif terhadap fluktuasi harga energi dunia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim defisit APBN 2026 akan tetap terkendali meski rerata harga minyak dunia berada di level US$100/barel sampai akhir tahun ini.
"Hitungan kami, US$100/barel rerata sampai 1 tahun pun, anggaran kita masih tetap berkesinambungan dan defisit masih terkendali," tegas Purbaya.
Bahkan, dia menambahkan pemerintah selalu menjaga kondisi anggaran negara tetap terjaga. Saat ini, pemerintah bahkan masih mempunyai ruang untuk memberi bantalan terhadap gejolak perekonomian dunia.
Karena itu, dia meyakini masyarakat dan seluruh pelaku ekonomi dan keuangan agar tidak perlu khawatir dengan kondisi APBN yang tak terkendali dan anggaran yang morat-marit.
"Kami kendalikan dengan baik semuanya, dan kami sudah hitung semuanya sampai akhir tahun," tutur dia.
Subsidi dan Kompensasi
Lalu, apa berbedaan antara belanja subsidi dan belanja kompensasi dalam postur APBN?
Subsidi merupakan transfer dana dari pemerintah yang membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah. Di Indonesia, ada dua jenis subsidi, yaitu subsidi energi seperti subsidi BBM, LPG 3 kg, dan listrik serta subsidi non-energi seperti subsidi pangan dan pupuk.
Subsidi dibayarkan ke badan usaha baik dalam bentuk perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga secara bulanan sesuai realisasi volume penyaluran BBM, LPG, dan listrik ke masyarakat.
Sementara itu, kompensasi adalah dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha sebagai akibat dari kebijakan penetapan harga oleh pemerintah.
Contohnya, kompensasi BBM yang diberikan kepada PT Pertamina (Persero) atau kompensasi listrik yang diberikan kepada PT PLN (Persero).
Kompensasi dibayarkan sekaligus atau bertahap sesuai hasil reviu/pemeriksaan auditor (BPK) dan rakor 3 menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
(lav)





























