Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa 3 Pengusaha Rokok di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai

Dovana Hasiana
31 March 2026 13:35

Daftar Golongan Tarif Cukai Rokok Saat Purbaya Mau Tambah Layer (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar Golongan Tarif Cukai Rokok Saat Purbaya Mau Tambah Layer (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga saksi di antaranya adalah pengusaha rokok yang diduga mengetahui tentang dugaan praktik korupsi pada penerbitan cukai.

"Para saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk menjelaskan soal cukai," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Selasa (31/03/2026).

Berdasarkan data penyidikan, tiga pengusaha rokok yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan adalah Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Dua saksi lainnya juga berasal dari pihak swasta namun belum diketahui latar usaha dari para saksi tersebut yaitu Sri Pangestuti, dan Eka Wahyu Widiyastuti.


Sebelumnya, KPK mengungkap telah menemukan modus korupsi dengan memanipulasi tarif cukai rokok yang dilakukan pejabat Ditjen Bea Cukai. Salah satunya, mereka memberikan cukai yang lebih rendah pada produk rokok tertentu.

Praktik lancung pada penetapan cukai rokok terbongkar usai KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat Ditjen Bea Cukai yang memanipulasi tarif bea impor sejumlah barang yang ditangani PT Blueray Cargo. Dalam kasus ini, KPK menemukan sejumlah safe house yang digunakan pejabat Ditjen Bea Cukai untuk menampung fee atau uang suap.