Meta Masih Diskusi Soal Permen Akses Medsos, Belum Patuh Aturan?
Merinda Faradianti
30 March 2026 15:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Meta Platforms Inc. memberikan respons usai regulasi perlindungan anak di ruang digital telah efektif berlaku sejak 28 Maret 2026 kemarin. Dengan dasar PP Tunas atau Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025, serta Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026, platform digital diwajibkan membatasi akses anak di bawah umur 16 tahun.
Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia dan Filipina mengatakan, perusahaan akan terus berdiskusi dengan Kementerian Komdigi mengenai aturan tersebut, dimana self-assessment termasuk di dalamnya.
“Kami akan terus berdiskusi dengan Komdigi dalam beberapa bulan ke depan, termasuk mengenai penilaian mandiri berbasis risiko dan akan mempersiapkan untuk hasil akhirnya,” katanya saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Senin (30/3/2026).
Berni mengeklaim bahwa Meta telah meluncurkan Akun Remaja untuk Instagram dan Facebook di Indonesia sejak peraturan ini disahkan tahun 2025 lalu.
Akun Remaja diklaim menghadirkan pengalaman Facebook dan Instagram yang dirancang ulang untuk remaja, dan mencakup perlindungan yang terintegrasi untuk mengatasi kekhawatiran utama para orang tua.
Selain itu, Akun Remaja memiliki fitur perlindungan dengan siapa remaja berinteraksi secara daring, konten apa saja yang mereka lihat, serta apakah waktu mereka digunakan secara produktif. “Semua pengalaman ini diaktifkan secara otomatis,” sebut Berni.
Meta turut menempatkan puluhan juta remaja Indonesia di Facebook dan Instagram ke dalam Akun Remaja. Meta meyakini fitur tersebut memberikan pengalaman berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam PP Tunas.
“Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada orang tua dan wali agar mereka mengetahui tentang Akun Remaja dan fitur-fitur keamanan yang tersedia,” tutupnya.
Sementara itu, Komdigi menyatakan bahwa hingga tanggal 28 Maret 2026 hanya ada empat platform yang kooperatif menyampaikan komitmennya kepada pemerintah dalam pengimplementasian PP Tunas itu.
Platform tersebut adalah X dan Bigolive, selain itu, juga ada Roblox dan TikTok yang juga menyusul menyatakan komitmennya, meski secara bertahap menerapkan di platform mereka.
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut bahwa tidak ada perbedaan terhadap entitas bisnis apapun yang beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, setiap platform yang sudah diwajibkan mengikuti aturan tersebut harus segera menerapkannya.
“Saya ulangi kembali, bahwa pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah atas aturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan Pemerintah Indonesia. Bahwa entitas bisnis apapun yang beroperasi di Indonesia wajib memenuhinya,” tegas Meutya.

































