Logo Bloomberg Technoz

KPPU Bacakan Putusan Perkara Kartel Bunga Pinjol

Merinda Faradianti
26 March 2026 15:13

Ilustrasi rupiah. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi rupiah. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha di sektor fintech lending. 

Sidang pembacaan putusan ini digelar pada Kamis, (26/3/2026) dan masih berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di Gedung RB Supardan, Jakarta Utara.

Perkara tersebut menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan praktik penetapan harga atau bentuk kesepakatan lain yang berpotensi merugikan persaingan usaha. 


Dalam konteks ini, kasus menyasar layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau peer-to-peer (P2P) lending yang selama beberapa tahun terakhir berkembang pesat di Indonesia.

Sebelumnya, KPPU menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online. Dugaan pengaturan (kartel) bunga pinjol secara kolektif membawa konsekuensi besar atas ekosistem industri, dengan hasil penyelidikan menyebut 97 pemain pinjol "yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," terang KPPU dalam keterangannya.