Logo Bloomberg Technoz

Yaqut tercatat mulai menjalani penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024; pada 12 Maret lalu. Dia kemudian beralih menjadi tahanan rumah beberapa hari sebelum Idulfitri 1447 H. KPK kembali menahannya di Rutan pada Selasa lalu (24/03/3036).

"Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?" kata Soedeson

"Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan."

(azr/frg)

No more pages