Logo Bloomberg Technoz

Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFA 50%, Absen Secara Daring

Merinda Faradianti
24 March 2026 19:20

Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu di halte bus Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (16/3/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu di halte bus Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (16/3/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) maksimal 50% pegawai usai masa libur lebaran Idulfitri 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penyesuaian berlaku pada dua hari menjelang Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026.


Dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatur ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib menjalankan disiplin kerja, termasuk presensi secara daring dua kali sehari.

Pemberian izin juga dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai.