Logo Bloomberg Technoz

"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB," kata Pramono dikutip dari edaran tersebut, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, aturan jam kerja juga tetap diberlakukan. Pada periode 16-17 Maret, akumulasi jam kerja ditetapkan 7,5 jam per hari. Sementara pada 25–27 Maret, jam kerja menjadi 8,5 jam per hari.

Bagi ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja, capaian jam kerja tetap menjadi dasar perhitungan kinerja. Atasan diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran pegawai melalui sistem presensi yang tersedia.

Adapun kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan publik yang beroperasi selama 24 jam.

"Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas ASN selama periode libur panjang dapat lebih terkelola, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat," tutup surat edaran tersebut.

(ain)

No more pages