Freeport-McMoRan Investigasi PT Smelting RI Terkait UU Korupsi AS
Dovana Hasiana
24 March 2026 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Freeport-McMoRan Inc. (FCX) tengah melakukan investigasi terhadap kemungkinan aktivitas PT Smelting melanggar beberapa aspek Undang-Undang Praktik Korupsi Asing Amerika Serikat (US Foreign Corrupt Practices Act) atau undang-undang lainnya.
Hal ini juga termasuk peraturan di luar yurisdiksi AS.
PT Smelting adalah perusahaan patungan atau joint venture (JV) antara PT Freeport Indonesia dan Mitsubishi Materials Corporation. Dalam hal ini, afiliasi Mitsubishi Materials Corporation bertindak sebagai operator PT Smelting.
“FCX telah secara sukarela memberitahu otoritas AS bahwa perusahaan telah menunjuk penasihat hukum eksternal untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas PT Smelting. FCX saat ini tidak dapat memprediksi hasil investigasi tersebut,” tulis Freeport-McMoRan dalam laporan keuangan PT Freeport Indonesia 2025 yang telah diaudit.
Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut, Vice President-Communications Freeport-McMoRan Linda Hayes mengatakan otoritas AS yang telah dihubungi oleh perusahaan adalah Securities and Exchange Commission (SEC) dan Department of Justice (DOJ) di AS.































