Untuk diketahui, perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) berhak mendapat pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 3%, dengan catatan kepemilikan publik di atas 40% dan dimiliki minimal 300 pemegang saham dengan kepemilikan tidak lebih dari 5%.
Baca Juga: Jadwal Pembagian Dividen Final Perbankan
"Begitu kita buyback, katakanlah ambil 0,5 [%] aja, jadi 39,5%. Maka benefit-nya itu hilang," jelasnya. Sebagai alternatif, Nixon menyebut perusahaan dapat membeli saham di pasar untuk kemudian dibagikan kepada karyawan sebagai bagian dari bonus tahunan dalam bentuk saham. Skema tersebut dinilainya tetap dapat memberikan insentif bagi karyawan tanpa mengganggu komposisi kepemilikan saham publik.
Sekadar info, BBTN berencana akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPTS pada 23 April 2026. Adapun RUPTS tersebut akan membahas empat agenda utama yakni laporan tahunan perseroan, penetapan penggunaan laba, penetapan remunerasi pengurus, hingga penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP).
(prc/wep)




























