Menurut Ade Safri, Polri menggunakan pendekatan semi stand alone money laundering. Hal Ini memungkinkan penegakan hukum terhadap pencucian uang tetap berjalan meskipun tindak pidana asalnya belum dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.
Penyidik juga kembali melakukan penggeledahan ke tiga perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo, Kemarin. Ketiganya adalah PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam yang kerap melakukan pemurnian emas ilegal sebelum akhirnya dijual atau diekspor ke luar negeri.
"Melalui strategi follow the money dan follow the assets, Bareskrim Polri bersama PPATK berkomitmen untuk memiskinkan para pelaku dan mengembalikan aset negara. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam ekosistem tambang ilegal," ujar Ade Safri.
(dov/frg)




























