Logo Bloomberg Technoz

1. KTP untuk Warga Negara Indonesia
Kartu Tanda Penduduk menjadi identitas utama bagi wajib pajak yang telah berusia minimal 17 tahun.

2. Kartu Keluarga
Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi status keluarga serta memastikan data kependudukan sesuai dengan catatan resmi.

3. Paspor dan KITAS atau KITAP untuk Warga Negara Asing
Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi status warga negara asing yang berada dan bekerja di Indonesia.

4. Nomor Induk Kependudukan
NIK yang tercantum pada KTP akan digunakan sebagai bagian dari proses verifikasi identitas wajib pajak.

5. Nomor Telepon dan Email Aktif
Informasi ini diperlukan untuk menerima kode verifikasi atau OTP serta pemberitahuan penting selama proses pendaftaran.

6. Data Pekerjaan dan Informasi Ekonomi
Pendaftar perlu menyiapkan informasi terkait pekerjaan atau usaha yang dijalankan termasuk klasifikasi lapangan usaha.

7. Foto Diri
Foto diri digunakan untuk proses verifikasi identitas yang akan dicocokkan dengan data dari Dukcapil.

8. Alamat Domisili
Alamat tempat tinggal yang valid harus diisi saat pendaftaran. Jika alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP, maka kedua alamat harus dicantumkan.

Cara Daftar NPWP Online 2026 via Coretax

Ilustrasi Coretax (pajak.go.id)

Setelah semua dokumen siap, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui platform Coretax dengan mengikuti beberapa langkah berikut.

1. Membuat Akun Coretax

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Coretax. Pada halaman utama, pilih menu pendaftaran untuk membuat akun baru.

Pilih jenis wajib pajak perorangan jika ingin mendaftarkan NPWP pribadi. Sistem kemudian akan menanyakan apakah pendaftar memiliki NIK.

Jika memiliki NIK, pilih opsi yang tersedia untuk melanjutkan proses pendaftaran. Setelah itu akan muncul dua pilihan metode pendaftaran.

Pilihan pertama adalah aktivasi NIK menjadi NPWP. Pilihan kedua adalah registrasi biasa untuk mengakses fitur layanan lain di sistem Coretax.

2. Mengisi Identitas Wajib Pajak

Pada tahap ini, calon wajib pajak perlu mengisi data identitas secara lengkap sesuai yang tercantum pada KTP.

Data yang perlu dimasukkan antara lain NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, agama, pekerjaan, serta nama ibu kandung.

Selain itu, sistem juga meminta nomor kartu keluarga dan informasi kategori individu dalam keluarga.

Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar tidak terjadi kesalahan saat proses verifikasi.

3. Mengisi Informasi Kontak

Selanjutnya, pendaftar perlu mengisi informasi kontak seperti alamat email dan nomor telepon seluler aktif.

Setelah memasukkan data tersebut, klik tombol verifikasi untuk melakukan validasi. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor telepon atau email yang didaftarkan.

Masukkan kode verifikasi tersebut pada kolom yang tersedia lalu lanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Mengisi Informasi Pihak Terkait

Pada tahap ini, pendaftar dapat menambahkan data pihak terkait seperti pasangan, anak, atau orang tua.

Kolom ini bersifat opsional sehingga dapat diisi jika memang diperlukan dalam proses pelaporan pajak di kemudian hari.

5. Mengisi Data Ekonomi

Calon wajib pajak kemudian diminta mengisi informasi mengenai aktivitas ekonomi atau pekerjaan yang dimiliki.

Pada bagian ini, pendaftar perlu memilih metode pencatatan keuangan yang digunakan. Pilihannya meliputi laporan keuangan berbasis kas, laporan keuangan berbasis akrual, atau pencatatan sederhana.

Selanjutnya tentukan periode pembukuan serta pilih klasifikasi lapangan usaha atau KLU yang sesuai dengan jenis pekerjaan.

Sebagai contoh, pegawai swasta dapat menggunakan kode KLU Z5000. Sementara individu yang belum bekerja dapat menggunakan kode Z8000.

Setelah semua informasi terisi, klik tombol berikutnya untuk melanjutkan proses.

6. Mengisi Alamat Wajib Pajak

Tahap berikutnya adalah mengisi alamat wajib pajak. Informasi yang perlu dimasukkan meliputi alamat domisili, alamat korespondensi, serta alamat sesuai KTP.

Jika alamat domisili sama dengan alamat yang tertera pada KTP, pendaftar dapat memilih opsi menyalin alamat.

Namun jika berbeda, kedua alamat harus diisi secara terpisah untuk memastikan data lengkap dalam sistem.

Setelah itu lakukan verifikasi alamat sebelum melanjutkan proses.

7. Verifikasi Identitas

Pada tahap ini, pendaftar perlu mengunggah foto diri sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.

Foto dapat diambil langsung melalui kamera perangkat atau mengunggah file foto yang sudah tersedia.

Sistem kemudian akan mencocokkan foto tersebut dengan data kependudukan yang tercatat pada Dukcapil.

8. Konfirmasi Pernyataan Wajib Pajak

Tahap terakhir adalah konfirmasi pernyataan wajib pajak. Pada halaman ini, pendaftar perlu memastikan bahwa seluruh data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap.

Centang kotak pernyataan sebagai tanda persetujuan, kemudian klik tombol kirim pendaftaran untuk menyelesaikan proses registrasi.

Jika pendaftaran berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan telah diterima.

Pendaftar kemudian akan menerima email berisi nomor NPWP serta dokumen NPWP dalam format PDF yang dapat diunduh dan digunakan.

Dengan hadirnya platform Coretax, proses pembuatan NPWP online pada 2026 menjadi lebih praktis dan efisien. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara cepat dan transparan.

(seo)

No more pages