Logo Bloomberg Technoz

Hal ini juga dipaparkan secara eksplisit dalam keterangan pers yang dibagikan OJK. "Melalui aturan ini, kantor perwakilan lembaga keuangan asing dapat menjalankan sejumlah fungsi antara lain: Membantu pengawasan pembiayaan yang dilakukan di Indonesia dan pertukaran informasi ekonomi, keuangan, dan perdagangan," papar OJK dalam keterangan pers yang dirilis Kamis (12/3/2026).

Masih dalam pasal 11, perwakilan lembaga asing di indonesia juga dapat menjalankan kegiatan berupa memberi informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri.

Membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri untuk mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia.

Kemudian, dapat mengawasi proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri, serta melakukan promosi.

Selain itu, mendorong peningkatan penyertaan modal atau pembiayaan dari luar negeri di Indonesia untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah.

Kendati demikian, OJK menegaskan kantor perwakilan lembaga keuangan asing tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan yang sehat dengan pelaku industri domestik.

Untuk mendukung implementasi aturan ini, OJK akan menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026 yang dilanjutkan dengan kegiatan Licensing Day berupa pendampingan langsung bagi calon pemohon izin kantor perwakilan lembaga keuangan asing.

"Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas," pungkasnya. 

Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati transfer data lintas negara dalam kaitannya dengan bisnis. Hal ini menjadi bagian dari bunyi kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Tariff  (ART) kedua negara.

“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataan resmi Kesepakatan Dagang Indonesia dengan AS di Washington, AS, dikutip Jumat (20/2/2026).

Dia memastikan bahwa transfer data yang dilakukan tetap memenuhi regulasi perlindungan data konsumen. Pemerintah Amerika diklaim akan menyetarakan perlindungan data konsumen yang berlaku di Indonesia.

(lav)

No more pages