Untuk kendaraan milik perusahaan, dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan surat kuasa resmi.
Ketentuan Surat Kuasa
Surat kuasa diperlukan apabila proses perpanjangan STNK diwakilkan kepada pihak lain. Dokumen ini harus ditandatangani pemberi kuasa dan dilengkapi dengan identitas yang sah.
Untuk kendaraan milik perusahaan, surat kuasa harus menggunakan kop surat resmi perusahaan, disertai tanda tangan pemberi kuasa serta stempel perusahaan di atas meterai. Selain itu, KTP pemberi kuasa juga wajib dilampirkan.
Perbedaan dengan Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Meskipun syarat STNK tahunan kini lebih sederhana, aturan berbeda tetap berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan. Pada proses ini, pemilik kendaraan masih diwajibkan membawa dokumen kendaraan yang lengkap.
Beberapa dokumen yang harus disertakan dalam perpanjangan STNK lima tahunan antara lain:
-
BPKB asli dan fotokopi
-
e-KTP asli
-
STNK asli
Hal ini karena perpanjangan lima tahunan biasanya juga disertai proses penggantian pelat nomor kendaraan atau yang sering disebut ganti kaleng.
Dalam penjelasan resmi disebutkan:
"Untuk proses pembayaran Pajak Kendaraan & perpanjangan STNK 5 tahun (Ganti Kaleng) tetap melampirkan BPKB asli, E-KTP asli dan STNK asli,"
Perpanjangan STNK Tahunan Bisa Dilakukan Online
Selain penyederhanaan dokumen, masyarakat juga kini dapat memperpanjang STNK tahunan secara online. Layanan ini memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Proses perpanjangan digital ini dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Cara Perpanjang STNK Online
1. Registrasi Pengguna
Langkah pertama adalah membuat akun pada aplikasi Samsat Online Nasional.
Tahapan registrasi meliputi:
-
Unduh aplikasi Samsat Online Nasional
-
Pilih menu registrasi pengguna
-
Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, email, nomor telepon, dan kata sandi
-
Unggah foto e-KTP
Selanjutnya pengguna harus melakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto atau selfie.
Setelah itu sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS. Pengguna perlu memasukkan kode tersebut untuk melanjutkan proses registrasi.
Akun akan aktif setelah pengguna mengklik tautan verifikasi yang dikirimkan ke email terdaftar.
2. Menambahkan Data Kendaraan
Setelah akun aktif, pengguna dapat menambahkan data kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Langkahnya antara lain:
-
Klik simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan
-
Isi nama pemilik kendaraan pada kolom yang tersedia
-
Jika kendaraan milik anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, pilih opsi Milik Keluarga satu KK
-
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
-
Isi lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
-
Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP
Setelah semua data lengkap, pengguna dapat menekan tombol lanjut. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa dokumen kendaraan berhasil ditambahkan.
3. Pengesahan STNK
Tahap berikutnya adalah proses pengesahan STNK melalui aplikasi.
Langkah yang dilakukan meliputi:
-
Pilih kendaraan yang akan disahkan
-
Informasi jumlah pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul
-
Geser tombol kirim dokumen TBPKP
-
Masukkan alamat pengiriman dokumen
Setelah itu aplikasi akan menampilkan rekap biaya yang harus dibayar.
Pengguna kemudian dapat memilih metode pembayaran sesuai bank yang tersedia. Sistem akan memberikan kode pembayaran beserta jumlah tagihan yang harus dilunasi.
Kemudahan Baru bagi Wajib Pajak Kendaraan
Kebijakan penghapusan syarat BPKB untuk perpanjangan STNK tahunan menjadi langkah penting dalam meningkatkan pelayanan publik di sektor pajak kendaraan.
Selain mengurangi beban administrasi bagi masyarakat, digitalisasi layanan melalui aplikasi juga membantu mengurangi antrean di kantor Samsat.
Dengan proses yang lebih sederhana dan fleksibel, pemilik kendaraan kini dapat mengurus kewajiban pajaknya dengan lebih cepat, praktis, dan efisien.
(seo)






























