Logo Bloomberg Technoz

“Upaya penindakan ini tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator, tetapi juga menargetkan operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai langkah menghentikan aktivitas judi online,” kata Himawan.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeklaim potensi kerugian akibat judi online atau Judol diprediksi mencapai Rp1.100 triliun pada akhir 2025.

Upaya hukum terhadap praktik pidana judol pun terbukti berdampak. PPATK melaporkan terjadi penurunan signifikan aktivitas Judol hingga 57% pada 2025. Nilai deposit judol pun merosot hingga 45% pada periode yang sama.

(mef/frg)

No more pages