Akses Anak & Remaja RI ke Medsos TikTok hingga Roblox Dibatasi
Redaksi
06 March 2026 14:33

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komdigi Meutya Hafid sampaikan berdasarkan aturan PP TUNAS pemerintah RI memutuskan anak-anak tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
Komdigi menyatakan bahwa Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS, pembatasan akan berlangsung bertahap. Platform yang menerapkan tatak kelola sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak dimulai dari Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.
Dalam pernyataan resminya diterangkan bahwa keputusan didasari bukan atas larangan pemanfaatan internet namun menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.
Posisi penggunaan internet oleh hampir 80% adalah anak dari total sekitar 229 juta user membuat pemerintah menilai ada "risiko serius di ruang digital," dikutip Jumat (5/3/2026).
Meutya mengutip data UNICEF bahwa setengah dari kelompok anak di Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Lebih jauh dinyatakan, hanya 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.































