Data UNICEF menjadi peringatan bagi seluruh elemen bangsa, tegas Meutya. Melindungi anak dari ancaman negatif juga harus mendapat dukungan dari platform digital. Mereka harus ikut bertanggung jawab.
Laporan lain menyampaikan telah ada sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring. Sebuah fakta yang mengharuskan pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui PP TUNAS No. 17 tahun 2025.
Dalam regulasi yang berlaku mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital. “Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ucap Meutya.
(red)
No more pages





























