New York Wajibkan Label Peringatan Kesehatan Mental di Medsos
Redaksi
27 December 2025 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Platform media sosial yang memiliki fitur infinite scrolling (gulir tanpa batas), putar otomatis (auto-play), dan umpan algoritma kini diwajibkan untuk menampilkan label peringatan mengenai potensi bahaya terhadap kesehatan mental pengguna muda. Kebijakan ini resmi menjadi undang-undang baru sebagaimana diumumkan oleh Gubernur New York, Kathy Hochul, pada Jumat (26/12).
"Menjaga keselamatan warga New York telah menjadi prioritas utama saya sejak menjabat, dan itu termasuk melindungi anak-anak kita dari potensi bahaya fitur media sosial yang mendorong penggunaan berlebihan," ujar Hochul dalam sebuah pernyataan resmi seperti dilaporkan Reuters.
Langkah New York ini mengikuti jejak Australia yang awal bulan ini memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. New York kini bergabung dengan negara bagian lain di Amerika Serikat seperti California dan Minnesota yang telah memiliki undang-undang serupa.
Berdasarkan undang-undang tersebut, aturan ini menyasar platform yang menawarkan "umpan adiktif" (addictive feeds), putar otomatis, atau gulir tanpa batas. Hukum ini berlaku untuk aktivitas yang terjadi sebagian atau seluruhnya di wilayah New York, namun tidak berlaku jika platform diakses oleh pengguna yang secara fisik berada di luar negara bagian tersebut.
Undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada Jaksa Agung negara bagian untuk mengambil langkah hukum dan menuntut denda perdata hingga $5.000 (sekitar Rp83 juta) untuk setiap pelanggaran.































