Logo Bloomberg Technoz

Menkomdigi Dorong PP Tunas Cegah Komersialisasi Data Anak


(Dok. Komdigi)
(Dok. Komdigi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia semakin menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. 

Di tengah masifnya aktivitas daring yang melibatkan anak-anak, negara menilai perlindungan data pribadi anak sebagai isu mendesak yang tidak bisa ditunda. 

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau dikenal sebagai PP Tunas, pemerintah secara resmi membatasi praktik pemanfaatan data anak oleh platform digital untuk kepentingan komersial.


Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas kekhawatiran meningkatnya eksploitasi data anak di era ekonomi digital. Anak-anak kini tidak hanya menjadi pengguna internet pasif, tetapi juga menjadi sasaran berbagai model bisnis berbasis data. Pemerintah memandang kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap hak, keamanan, dan tumbuh kembang anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa ruang digital menyimpan risiko serius apabila tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, anak belum memiliki kapasitas penuh untuk memahami konsekuensi dari aktivitas digital, terutama terkait pengelolaan data pribadi.