BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru per Juni 2026, Ini Detailnya
Dinda Decembria
09 June 2026 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Kesehatan mulai menerapkan aturan layanan baru bagi pasien kontrol rutin per 1 Juni 2026. Dalam ketentuan terbaru tersebut, pasien diwajibkan datang sesuai jadwal yang tertera pada surat kontrol dan tidak diperkenankan mendahului jadwal pelayanan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang beredar melalui Portal Informasi Indonesia, pasien yang datang lebih awal dari jadwal kontrol tidak akan mendapatkan pelayanan pada hari tersebut. Aturan ini berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan pelayanan yang lebih tertib, terjadwal, dan mengurangi penumpukan pasien. Karena itu, peserta diimbau untuk kembali memeriksa tanggal yang tercantum pada surat kontrol sebelum datang ke fasilitas kesehatan.
Bagaimana Jika Pasien Terlambat Kontrol?
Pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh pelayanan dengan syarat telah melakukan reservasi secara online satu hari sebelumnya atau H-1. Peserta juga diingatkan untuk melakukan reservasi tepat waktu agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.






























