Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Aturan ini memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak.

Pemutihan di Aceh mencakup penghapusan 100 persen seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.

Selain itu, sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan, termasuk untuk kendaraan baru. Pemerintah daerah juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang terdampak ketentuan tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan.

Jawa Tengah Beri Diskon 5 Persen

Berlaku Februari hingga Desember 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen. Program ini berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026.

Relaksasi ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Potongan diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua maupun roda empat.

Denda atau sanksi administratif akan otomatis menyesuaikan dengan nilai pokok pajak setelah diskon diterapkan. Kebijakan ini menjadi insentif bagi masyarakat agar segera memenuhi kewajiban pajaknya.

Dengan potongan tersebut, pemerintah berharap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah semakin meningkat sepanjang 2026.

Bali Terapkan Pengurangan Hingga 9 Persen

Tambahan Diskon bagi Wajib Pajak Taat

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Program ini berlaku mulai 5 Januari 2026. Dalam ketentuannya, kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 8 persen.

Sementara itu, kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 9 persen. Skema ini dirancang untuk memberikan keringanan yang proporsional sesuai kapasitas kendaraan.

Selain pengurangan pokok pajak, wajib pajak yang patuh dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya berhak atas tambahan potongan.

Kendaraan hingga 200 cc memperoleh tambahan diskon sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapatkan tambahan potongan 5 persen.

Insentif tambahan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada warga yang konsisten membayar pajak tepat waktu.

Sulawesi Tenggara Fokus pada Pelajar dan Mahasiswa

Penghapusan Tunggakan Hingga 2024

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Kebijakan ini secara khusus menghapus denda dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor hingga tahun 2024 bagi pelajar dan mahasiswa. Langkah tersebut ditujukan untuk meringankan beban generasi muda.

Tujuannya agar mereka dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terkendala persoalan administrasi pajak kendaraan. Program ini berlaku hingga April 2026.

Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa atau melakukan balik nama terlebih dahulu, kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.

Melalui kebijakan ini, pelajar dan mahasiswa dapat memperpanjang STNK tanpa dikenai denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.

Dorong Kepatuhan dan Tingkatkan PAD

Program pemutihan pajak kendaraan bukan sekadar bentuk keringanan sementara. Pemerintah daerah menargetkan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Dengan beban yang lebih ringan, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan tanpa tekanan finansial berlebih.

Empat provinsi tersebut memanfaatkan momentum awal 2026 untuk mendorong partisipasi aktif warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Kesempatan ini menjadi peluang bagi pemilik kendaraan untuk kembali tertib administrasi.

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, periode pemutihan ini menjadi waktu yang tepat untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan denda dan potongan pajak yang telah disediakan pemerintah daerah.

(seo)

No more pages