“Nilai total semuanya Rp14,5 triliun itu dari saham yang kami freeze dengan kenaikan 7.000 sekian persen. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” kata Daniel di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Daniel menyebut OJK menemukan dugaan manipulasi informasi fakta material terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima alokasi saham tetap (fixed allotment) dalam proses IPO BEBS.
Selain itu, terdapat dugaan penyampaian laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perkara ini diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset, serta korporasi Mirae Asset.
Dugaan pelanggaran meliputi insider trading, manipulasi proses IPO, serta transaksi semu di pasar saham.
Penyidik juga menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.
Transaksi tersebut dijalankan oleh enam orang operator yang berada di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi antarpihak terafiliasi tersebut diduga mendorong kenaikan harga saham BEBS di pasar reguler secara signifikan hingga sekitar 7.150%.
Sejauh ini, penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk PT Mirae Asset Sekuritas, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.
Untuk diketahui, BEBS sendiri resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada 10 Maret 2021. Saat itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menjadi penjamin emisi efek.
Saham BEBS ditawarkan di harga Rp100/saham saat IPO. Saat ini, saham BEBS sedang disuspensi dengan harga Rp5/saham. Kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp225 miliar.
(art/naw)

























