Kemudian, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang daru 12 bulan, upah 1 bulan itu dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
LUntuk pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Sementara, bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan, maupun perjanjian bersama atau kebiasaan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan tersebut.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan idak boleh dicicil," tulis beleid tersebut.
Pembayaran THR dilakukan maksimal paling lambat H-7 sebelum hari raya. Surat tersebut juga diteruskan kepada seluruh Gubernur wilayah Indonesia.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.
(wep)



























