Airlangga menyebutkan THR ASN diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pensiunan ASN.
"Komponen yang dibayarkan 100% penuh gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers THR, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
(lav)
No more pages




























