Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Bakal Atur Pencairan Restitusi Pajak, Berlaku 1 Mei 2026

Mis Fransiska Dewi
14 April 2026 17:00

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers APBN Kita. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers APBN Kita. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pendahuluan yang direncanakan akan berlaku pada 1 Mei 2026. 

Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih dalam proses harmonisasi antar kementerian.

"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, Selasa (14/4/2026).


DJPP Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada 10–11 April 2026 secara virtual.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses harmonisasi sebelumnya yang dilaksanakan pada 6 April 2026 guna menyempurnakan substansi serta memastikan kesesuaian materi muatan rancangan aturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.