"Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan kepada publik secara berkala," tulis Kejati.
Hingga berita ini ditulis, kejaksaan memang belum mendetilkan perihal kasus korupsi di anak usaha PLN tersebut. Berdasarkan catatan proyek; dari nilai total Rp219,2 miliar; PT High Volt Technology menerima kontrak dengan nilai Rp177,5 miliar. Namun belum ada keterangan lanjutan soal proyek yang diduga mengalami penggelembungan anggaran tersebut.
(dov/frg)
No more pages






























