Logo Bloomberg Technoz

Vonis 3 Eks Petinggi Anak Usaha Pertamina: 9-10 Tahun Penjara

Dovana Hasiana
27 February 2026 03:50

Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi ditetapkan sebagai tersangka korupsi minyak mentah, Senin (24/2/2025)./dok. Kejagung
Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi ditetapkan sebagai tersangka korupsi minyak mentah, Senin (24/2/2025)./dok. Kejagung

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana sembilan hingga 10 tahun penjara kepada tiga eks pejabat PT Pertamina International Shipping dan PT Kilang Pertamina Internasional -- anak usaha PT Pertamina (persero). Vonis itu dijatuhkan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

Mereka adalah eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; dan eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Hakim menjatuhkan vonis yang sama kepada Yoki dan Sani yaitu penjara selama sembilan tahun; dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama 190 hari.


“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dikutip, Jumat (27/02/2026).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Yoki dan Sani untuk menjalani hukuman penjara selama 14 tahun; denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara; dan wajib membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider penjara selama tujuh tahun.