Semua dokumen administrasi perpajakan kini menggunakan format elektronik. Perubahan ini membuat proses distribusi dokumen menjadi lebih praktis serta mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan berkas.
Dalam regulasi terbaru, tepatnya PMK 81/2024, ditegaskan bahwa dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen berbentuk kertas. Aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat legitimasi penggunaan sistem digital dalam administrasi perpajakan.
Dengan landasan hukum tersebut, Wajib Pajak tidak lagi diwajibkan meminta salinan fisik dokumen transaksi tertentu. Seluruh dokumen yang diterbitkan melalui Coretax otomatis tersimpan dalam sistem dan dapat diakses kapan saja.
Salah satu contoh nyata adalah bukti pemotongan Pajak Penghasilan atau bukti potong PPh. Jika lawan transaksi menerbitkan bukti potong melalui Coretax, dokumen tersebut akan langsung muncul di akun Wajib Pajak penerima secara real time.
Kondisi ini tentu mempermudah pelaporan dan rekonsiliasi data pajak. Wajib Pajak tidak perlu lagi menunggu pengiriman dokumen atau melakukan konfirmasi manual kepada pihak pemotong pajak.
Cara Mengakses dan Mengunduh Bukti Potong
Bagi Wajib Pajak yang ingin melihat atau mengunduh bukti potong yang diterbitkan oleh lawan transaksi, langkahnya relatif sederhana. Sistem Coretax telah menyediakan menu khusus yang memudahkan pencarian dokumen elektronik.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke akun Coretax masing-masing. Setelah berhasil login, pengguna dapat mengakses berbagai fitur yang tersedia di dalam dashboard utama.
Selanjutnya, pengguna perlu memilih menu “Portal Saya”. Menu ini menjadi pusat pengelolaan berbagai dokumen dan informasi pribadi terkait kewajiban perpajakan.
Dari menu tersebut, Wajib Pajak dapat memilih opsi “Dokumen Saya”. Di sinilah seluruh dokumen elektronik yang terhubung dengan akun akan ditampilkan.
Setelah masuk ke halaman “Dokumen Saya”, pengguna disarankan untuk menekan tombol “Refresh”. Fitur ini berfungsi memperbarui daftar dokumen sehingga seluruh file terbaru dapat muncul secara otomatis.
Apabila bukti potong telah diterbitkan oleh lawan transaksi, dokumen tersebut akan tercantum dalam daftar. Pengguna kemudian dapat mencari dokumen dengan nama “BPPU (Bukti Potong PPh Unifikasi)”.
Setelah dokumen ditemukan, langkah berikutnya adalah menggulir kursor ke bagian kanan layar. Di sana tersedia opsi untuk mengunduh dokumen dalam format elektronik.
Dengan menekan tombol “Unduh”, bukti potong akan tersimpan di perangkat pengguna. Proses ini dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Kemudahan ini menjadi salah satu nilai tambah utama Coretax. Sistem digital memungkinkan pengelolaan arsip perpajakan menjadi lebih tertata dan mudah dilacak kembali.
Tidak hanya bukti potong, menu “Dokumen Saya” juga menampilkan berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas perpajakan Wajib Pajak. Seluruh surat dan dokumen resmi yang diterbitkan melalui sistem akan terkumpul dalam satu tempat.
Beberapa dokumen yang dapat ditemukan di menu tersebut antara lain Tanda Terima SKD WPLN atau Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri. Dokumen ini biasanya diperlukan dalam transaksi lintas negara yang berkaitan dengan ketentuan perpajakan internasional.
Selain itu, terdapat pula Faktur Pajak Keluaran yang digunakan dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai. Dokumen ini penting bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan transaksi penjualan barang atau jasa.
SPT yang telah dilaporkan juga akan tersimpan secara elektronik dalam sistem. Hal ini memudahkan Wajib Pajak untuk mengakses kembali arsip pelaporan sebelumnya tanpa harus menyimpan dokumen fisik.
Bukti Penerimaan Elektronik dan Bukti Pemindahbukuan juga tersedia dalam menu yang sama. Kedua dokumen tersebut menjadi bukti sah atas pembayaran dan pemindahan dana terkait kewajiban pajak.
Tak hanya itu, dokumen penegakan hukum seperti Surat Tagihan Pajak, Surat Teguran, serta Surat Ketetapan Pajak juga akan muncul secara otomatis jika diterbitkan. Dengan demikian, seluruh riwayat administrasi perpajakan dapat dipantau secara menyeluruh.
Integrasi ini memberikan transparansi yang lebih baik bagi Wajib Pajak. Setiap dokumen yang berkaitan dengan kewajiban dan hak perpajakan dapat diakses tanpa prosedur tambahan.
Modernisasi melalui Coretax juga dinilai mampu meningkatkan akurasi data. Karena sistem terhubung langsung dengan berbagai pihak, potensi kesalahan input manual dapat ditekan secara signifikan.
Bagi pelaku usaha, kehadiran sistem ini membantu mempercepat proses administrasi dan pelaporan. Waktu yang sebelumnya habis untuk mengurus dokumen fisik kini dapat dialihkan untuk kegiatan produktif lainnya.
Di sisi lain, pemerintah juga memperoleh manfaat berupa data yang lebih terintegrasi dan terkini. Hal ini memudahkan analisis kepatuhan serta pengawasan terhadap potensi penerimaan pajak.
Digitalisasi pajak menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang lebih luas. Coretax diposisikan sebagai fondasi utama dalam membangun sistem perpajakan yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Meski demikian, keberhasilan implementasi sistem ini juga bergantung pada kesiapan pengguna. Sosialisasi dan edukasi kepada Wajib Pajak menjadi faktor penting agar seluruh fitur dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dengan berlakunya Coretax secara nasional, Indonesia memasuki era baru administrasi perpajakan berbasis digital. Sistem terintegrasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, efisiensi, serta transparansi dalam pengelolaan pajak.
Bagi Wajib Pajak, memahami cara kerja dan fitur yang tersedia di Coretax menjadi langkah penting. Terutama dalam mengakses dokumen seperti bukti potong yang kini sepenuhnya berbasis elektronik.
Perubahan mungkin memerlukan adaptasi, namun kemudahan yang ditawarkan menjadi nilai tambah signifikan. Ke depan, Coretax diharapkan terus berkembang seiring kebutuhan dan dinamika perpajakan nasional.
(seo)





























