THR ASN Bebas Pajak, Simak Perhitungan Pajak THR Swasta
Redaksi
27 February 2026 03:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara dipastikan cair pada pekan ini. Jika mengacu pada aturan sebelumnya, maka THR yang diterima ASN tak akan dipotong pajak.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, THR bagi aparatur negara memang tetap dikenakan Pajak Penghasilan, namun seluruh PPh tersebut ditanggung pemerintah sehingga diterima penuh oleh ASN.
Beleid tersebut juga mengatur bahwa THR diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai instansinya.
Kondisi ini berbeda dengan pekerja swasta. THR yang diterima karyawan swasta tetap menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 karena masuk dalam kategori penghasilan tidak teratur.
Perhitungannya dilakukan dengan menggabungkan menjumlahkan gaji setahun dengan nilai THR yang diterima untuk mendapatkan penghasilan bruto tahunan.




























