Logo Bloomberg Technoz

Dari angka tersebut kemudian dikurangi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp6 juta per tahun, sehingga diperoleh penghasilan neto.

Tahap berikutnya adalah mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang besarannya bergantung pada status wajib pajak, apakah lajang atau menikah serta jumlah tanggungan.

Setelah dikurangi PTKP, barulah diperoleh Penghasilan Kena Pajak yang menjadi dasar pengenaan tarif progresif PPh Pasal 21 sesuai lapisan penghasilan.

Sebagai contoh seorang pekerja lajang dengan gaji Rp8 juta per bulan dan menerima THR sebesar satu kali gaji, total penghasilan bruto setahun menjadi Rp104 juta. Setelah dikurangi biaya jabatan sebesar Rp5,2 juta, penghasilan neto tercatat Rp98,8 juta.

Dengan PTKP Rp54 juta, Penghasilan Kena Pajak berada di kisaran Rp44 juta dan seluruhnya masih berada pada lapisan tarif 5%.

Dari perhitungan tersebut, pajak penghasilan setahun menjadi sekitar Rp2,2 juta. Sementara tanpa komponen THR, pajak tahunan pekerja tersebut sekitar Rp1,85 juta. Maka selisihnya yakni sebesar Rp350 ribu menjadi pajak THR.

Mekanisme tersebut juga dapat diartikan semakin besar penghasilan seseorang maka potongan pajak THR juga akan semakin tinggi karena berpotensi masuk ke lapisan tarif yang lebih besar.

Sebaliknya, bagi pekerja dengan penghasilan mendekati batas PTKP atau memiliki tanggungan lebih banyak, potongan pajak THR relatif lebih kecil.

(ell)

No more pages