Dalam kesempatan terpisah, Meutya menyorot aktivitas ilegal ageperjalanan daring (online travel agent/OTA). Pemerintah akan memberi sanksi kepada mereka yang bandel dengan tingkatan paling tinggi adalah pemutusan akses alias takedown. Jasa akomodasi privat milik warga asing, beberapa berbentuk vila yang dimuat OTA, telah merugikan ekonomi daerah.
Regulasi OTA berlaku dengan tujuan menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku pariwisata, serta menjamin keamanan wisatawan, ditambah melindungi pendapatan daerah. Dalam penelusuran usai komitmen kerja sama dengan Kementerian Pariwisata ditemukan bahwa banyak OTA beroperasi tanpa izin resmi.
“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” kata Meutya.
“Bagi OTA yang belum mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar,” tegas Meutya.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenpar di lima provinsi (Bali, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta,Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat), ditemukan 72,8% akomodasi yang diawasi ternyata tak mempunyai nomor induk berusaha atau NIB.
“Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah,” jelas ucap Menpar Widiyanti Putri Wardhana.
Kemenpar menegaskan akan memberi tenggat waktu kepada seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan-penginapan tak berizin, dan hanya akomodasi berizin resmi yang bisa beroperasi di platform tersebut guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.
(far/wep)




























