Logo Bloomberg Technoz

Perpanjangan Pencegahan ke Luar Negeri

Dalam perkara ini, KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri pada tiga nama dalam penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, KPK mencegah mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto (ES). Saat ini, Edi adalah Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Menteri Sosial Saifullah Yusuf. 

Dua nama lainnya adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo -- dia adalah kakak dari Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Selain itu, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker.

Surat larangan atau cegah ke luar negeri kepada mereka dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan. Dengan kata lain, masa pencegahan seharusnya berakhir pada 12 Februari 2026. Namun, KPK memperpanjang masa pencegahan kepada tiga tersangka. 

Pada awal kasus, KPK sebenarnya mencegah empat nama untuk ke luar negeri. Satu nama yang kemudian tak diperpanjang masa pencegahannya adalah Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik Herry Tho. Hal ini terjadi karena kapasitas Herry masih sebatas saksi pada perkara ini.

Perlu diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur upaya paksa berupa pencegahan ke luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka atau terdakwa. 

“Dalam penyidikan perkara, tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ya itu dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri. Satu pihak yang sebelumnya dicegah atas nama saudara HT karena memang statusnya masih saksi sehingga tidak dilakukan perpanjangan masa cegah ya,” ujar Budi.

(dov/frg)

No more pages