Logo Bloomberg Technoz

Risiko yang timbul tidak sederhana. Selain dibebani utang fiktif, korban juga dapat masuk daftar kredit bermasalah yang tercatat dalam sistem layanan informasi keuangan.

NIK Bisa Dicek Mandiri Melalui SLIK OJK

Untuk melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan menyediakan fasilitas pengecekan data kredit secara mandiri. Layanan ini terintegrasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Melalui platform iDebku, masyarakat dapat memantau riwayat pinjaman secara daring. Akses layanan ini tersedia melalui laman resmi idebku.ojk.go.id dan tidak dipungut biaya.

Proses verifikasi umumnya memakan waktu satu hari kerja. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email setelah data dinyatakan valid oleh sistem.

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum melakukan pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen ini diperlukan untuk proses verifikasi identitas agar sistem dapat memastikan keaslian data pemohon.

Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain KTP asli dengan NIK yang valid, hasil pindai atau foto KTP yang jelas, alamat email aktif, serta koneksi internet yang stabil.

Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, permohonan pengecekan tidak dapat diproses secara optimal.

Langkah Cek Pinjol Lewat iDebku

Pertama, akses laman resmi idebku.ojk.go.id dan pilih menu Pendaftaran pada halaman utama. Selanjutnya, isi data diri sesuai KTP, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, serta nomor NIK.

Masukkan kode captcha yang tersedia untuk verifikasi keamanan. Setelah itu, unggah foto KTP dan foto diri sesuai instruksi sistem.

Beri tanda centang pada kolom pernyataan kebenaran data lalu pilih Ajukan Permohonan. Nomor pendaftaran resmi akan dikirim melalui email untuk memantau status layanan.

NIK Disalahgunakan? Segera Lapor OJK

Infografis Cara Buat KTP Digital Cuma Dari HP, Bisa Langsung Jadi (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman yang tidak pernah diajukan, korban disarankan segera mengambil langkah pengaduan. Tindakan cepat penting untuk mencegah dampak yang lebih luas.

Masyarakat dapat menghubungi call center OJK di nomor 157. Selain itu tersedia layanan WhatsApp resmi di nomor 081 157 157 157 untuk mempermudah komunikasi.

Pengaduan juga dapat dikirim melalui email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Korban perlu melampirkan hasil pengecekan SLIK, identitas diri, serta bukti komunikasi dengan pihak pinjol terkait.

NIK dan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Perlindungan data pribadi harus dimulai dari kesadaran individu. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat agar tidak mengunggah foto KTP ke media sosial atau situs yang tidak memiliki izin resmi.

Pengecekan rutin melalui SLIK OJK disarankan dilakukan setiap tiga hingga enam bulan sebagai langkah pencegahan. Kebiasaan ini membantu mendeteksi lebih awal apabila terjadi aktivitas mencurigakan.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membagikan kode OTP atau detail login aplikasi keuangan kepada siapa pun. Pelaku kejahatan siber kerap menyamar sebagai petugas instansi untuk memperoleh akses ilegal.

Kedisiplinan menjaga kerahasiaan data menjadi kunci utama agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Dengan langkah preventif dan pemantauan berkala, risiko penyalahgunaan NIK dapat ditekan secara signifikan.

(seo)

No more pages