Cara Cek Utang Anda Sendiri Secara Online, Pengganti BI Checking
Referensi
11 July 2026 13:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat kini dapat mengecek riwayat utang dan status kredit secara mandiri melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini menggantikan BI Checking yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Bank Indonesia.
Melalui SLIK, masyarakat dapat mengetahui riwayat pinjaman, status pembayaran kredit, hingga kualitas kredit yang menjadi salah satu pertimbangan bank maupun lembaga keuangan saat memproses pengajuan pinjaman.
Cara Cek Riwayat Utang Secara Online
Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan iDebku OJK dengan langkah berikut:
-
Buka laman iDebku OJK.
-
Pilih menu Pendaftaran.
-
Tentukan jenis debitur, baik perseorangan maupun badan usaha.
-
Isi data diri sesuai identitas yang diminta.
-
Unggah dokumen persyaratan, seperti KTP dan swafoto sesuai ketentuan.
-
Pastikan seluruh data telah benar, lalu kirim permohonan.
-
Tunggu proses verifikasi dari OJK.
-
Apabila permohonan disetujui, hasil Informasi Debitur (iDeb) akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk debitur perseorangan WNI, dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
-
KTP.
-
Foto diri (selfie).
-
Alamat email aktif.
-
Nomor telepon yang dapat dihubungi.
Sementara bagi badan usaha maupun WNA terdapat persyaratan dokumen tambahan sesuai ketentuan OJK.



























