Logo Bloomberg Technoz

Awas Data Pribadi Digunakan Pinjol, Cek Keamanan KTP Anda

Referensi
27 April 2026 12:13

Ilustrasi pinjol ilegal vs pinjol legal (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi pinjol ilegal vs pinjol legal (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat Indonesia kini semakin akrab dengan layanan pinjaman online atau pinjol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga keperluan mendesak. Kemudahan akses menjadi daya tarik utama, namun di balik itu tersimpan risiko serius yang terus menghantui pengguna.

Salah satu ancaman yang masih marak terjadi hingga tahun 2026 adalah penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Banyak warga tidak menyadari bahwa identitas mereka telah digunakan pihak lain untuk mengajukan pinjaman tanpa izin.

Kasus ini biasanya baru terungkap saat korban tiba-tiba menerima tagihan dari aplikasi pinjol melalui pesan singkat atau media komunikasi lainnya. Kondisi ini tentu meresahkan, terutama bagi mereka yang tidak pernah merasa mengajukan pinjaman.

Layanan Resmi untuk Mengecek Status Kredit


Untuk membantu masyarakat menghadapi risiko tersebut, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan pengecekan riwayat kredit secara mandiri. Layanan ini dikenal dengan nama iDebku OJK dan menjadi salah satu solusi paling akurat.

Melalui sistem ini, masyarakat dapat melihat seluruh aktivitas kredit yang tercatat di lembaga keuangan resmi, termasuk pinjol legal. Transparansi ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan sekaligus perlindungan terhadap penyalahgunaan data.

Cara Mengecek NIK Digunakan untuk Pinjol

Infografis 5 Syarat KTP warga DKI Jakarta yang siap dinonaktifkan (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Langkah-langkah melalui iDebku OJK: