Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, pertanggungjawaban pengelolaan aset; perjanjian kerja sama dengan negara lain; perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil; sumber pendanaan; pengelolaan dan akuntabilitas anggaran; ketentuan penutup. 

RUU ini mengenal dua konsep utama. Pertama, conviction based forfeiture atau perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Sehingga, terdapat proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. 

Kedua, non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku. Namun, terdapat kondisi kriteria yaitu tertentu, yakni terdakwa meninggal dunia, melarikan diri sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya; perkara pidana tidak dapat disidangkan; terdakwa sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diketahui di kemudian hari terdapat aset yang belum dirampas.

(dov/frg)

No more pages