Satgas PKH melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.583 hektare milik PT Sukses Jaya Wood di Sumatra Barat. Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan penyitaan dan penguasaan kembali lahan dilakukan karena PT Sukses Jaya Wood tidak memenuhi kewajiban pengelolaan areal tanam. Padahal, perusahaan tersebut telah menerbitkan keputusan direksi tentang Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan pada 2025.
"Namun, sampai saat ini kewajiban untuk areal tanam PT SJW itu baru mencapai 30% dari luas lahan yang diterima. 1.583 [ha] itu. Mereka tidak memenuhi target sehingga dikuasai pihak-pihak lain," ujar Barita kepada awak media.
2. PT Salaki Summa Sejahtera
Satgas PKH melakukan penguasaan kembali terhadap lahan seluas 48.420 hektare di Sumatra Barat. Adapun, izin pemanfaatan lahan dari perusahaan kayu yang beroperasi di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat ini resmi dicabut. Area puluhan ribu hektare ini akan kembali dikuasai oleh negara melalui Kementerian Kehutanan untuk kemudian dikelola sesuai aturan dan peruntukan fungsi hutan.
3. PT Biomass Andalan Energi
Satgas PKH melakukan penguasaan kembali terhadap lahan seluas 19.875 hektare milik PT Biomas Andalan Energi di Sumatra Barat. Hal ini merupakan tindak lanjut usai izin perusahaan tersebut dicabut sejak 26 Januari 2026. Pencabutan ini didasarkan pada SK Menteri Kehutanan Nomor 75 Tahun 2026 tentang Penegakan Hukum terhadap Aktivitas Eksploitatif di Sektor Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
4. PT Minas Pagai Lumber
Satgas PKH melakukan penguasaan kembali terhadap lahan seluas 78.000 hektare milik PT Minas Pagai Lumber di Sumatra Barat. Ini juga merupakan tindak lanjut usai pencabutan izin berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 79 Tahun 2026 tentang Tindak Lanjut Penertiban Kawasan Hutan. Nantinya, lahan tersebut akan dikelola sesuai aturan dan fungsi lahan.
5. PT Gunung Raya Utama Timber Industries
Satgas PKH melakukan penguasaan kembali terhadap lahan seluas 126.550 hektare milik PT Gunung Raya Utama Timber Industries di Sumatra Utara. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin operasional perusahaan tersebut berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 89 Tahun 2026.
"Seiring dengan perubahan status pemanfaatan lahan, Satgas akan melakukan pengamanan. Hal ini dilakukan agar lahan tidak dikuasai tanpa izin resmi dari negara. Mari jaga aset negara tetap terlindungi dan dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Komandan Satgas PKH Dody Triwinarto.
(dov/frg)



























