Logo Bloomberg Technoz

Pejabat AS: Putusan MA Tak Batalkan Kesepakatan Tarif Trump

News
23 February 2026 05:22

Presiden AS Donald Trump di Forum Ekonomi Dunia (WEF) Davos, Swiss, Rabu (21/1/2026). (Krisztian Bocsi/Bloomberg)
Presiden AS Donald Trump di Forum Ekonomi Dunia (WEF) Davos, Swiss, Rabu (21/1/2026). (Krisztian Bocsi/Bloomberg)

Catherine Lucey - Bloomberg News

Bloomberg, Pejabat senior Amerika Serikat (AS) menegaskan bahwa kekalahan Presiden Donald Trump terkait kebijakan tarif di Mahkamah Agung (MA) tidak akan membatalkan kesepakatan dagang yang telah dinegosiasikan dengan negara-negara mitra. Pernyataan ini merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan kebijakan perdagangan agresif mereka.

Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer menyatakan pada Minggu (22/2) bahwa kesepakatan yang dijalin dengan mitra seperti China, Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan tetap berlaku. Ia mencoba memisahkan kesepakatan tersebut dari rencana tarif global sebesar 15% yang baru saja diumumkan Trump pada hari Sabtu.


“Kami ingin mereka memahami bahwa ini adalah kesepakatan yang menguntungkan,” ujar Greer dalam program Face the Nation di CBS. “Kami akan mempertahankannya, dan kami berharap mitra kami melakukan hal yang sama.”

Gesekan akibat ketidakpastian kebijakan ini mulai terasa di berbagai belahan dunia. Ketua perdagangan Parlemen Eropa menyatakan akan mengusulkan pembekuan ratifikasi kesepakatan dagang dengan AS hingga pemerintahan Trump memberikan klarifikasi kebijakan yang jelas. Di New Delhi, para pejabat India juga menunda pembicaraan di AS pekan ini terkait finalisasi kesepakatan dagang interim dengan alasan serupa.