Waktu 60 Hari RI Konsultasi Soal Kesepakatan Tarif Trump
Dinda Decembria
22 February 2026 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia memiliki waktu 60 hari untuk berkonsultasi terkait dengan implementasi kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat.
Airlangga mengatakan kesepakatan yang telah ditandatangani kedua negara bersifat bilateral dan memiliki masa efektif 60 hari setelah penandatanganan, sembari masing-masing pihak melakukan konsultasi dengan institusi terkait.
“Ini masih tetap berproses karena diminta dalam perjanjian adalah berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” kata Airlangga kepada awak media di Washington DC, Sabtu (21/2/2026), waktu setempat.
Airlangga menambahkan pemerintah AS kemungkinan perlu berkonsultasi dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia akan berkoordinasi dengan DPR.
Airlangga juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR). Dari komunikasi tersebut, pihak AS menyampaikan akan ada keputusan kabinet bagi negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.























