“Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,” tuturnya.
Mengutip Bloomberg News, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang hukum untuk mengenakan tarif bea masuk para importir berdasarkan undang-undang darurat.
Dengan menggunakan Undang-undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) Tahun 1977, Trump mengklaim memiliki kekuasaan yang hampir tak terbatas untuk memberlakukan tarif dagang internasional, tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Putusan tersebut, yang mencakup sebagian besar tarif dagang yang diberlakukan oleh Trump, menyatakan pungutan tersebut batal. Dengan demikian, hal itu melemahkan kebijakan ekonomi andalan presiden dan memberikan kekalahan hukum terbesarnya sejak ia kembali ke Gedung Putih.
Hal itu juga membuka jalan bagi pertarungan hukum yang kemungkinan akan kompleks terkait pengembalian tarif yang telah dibayarkan sejauh ini oleh importir AS.
Mahkamah Agung menyerahkan kepada pengadilan tingkat bawah untuk menangani sejauh mana importir berhak atas pengembalian dana, yang dapat mencapai $170 miliar — lebih dari setengah total pendapatan yang dihasilkan oleh tarif Trump.
Kesepakatan Tarif
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff (ART) di Washington DC, Amerika Serikat (AS), Kamis (19/2) waktu setempat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, menerangkan bahwa perjanjian ini saling menguntungkan kedua negara.
Bagi Indonesia, ART membuka lebar peluang ekspor sejumlah komoditas utama ekspor. Sejumlah produk Indonesia, yaitu kopi, kakao, karet, minyak sawit, rempah-rempah, komponen elektronik & semikonduktor, komponen pesawat terbang mendapat tarif nol persen. Total ada 1.819 pos tarif Indonesia yang mendapat tarif nol persen.
"Dalam ART ini ada 1.819 post tarif, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang, tarifnya adalah nol persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Washington DC, Kamis (19/2) waktu setempat.
Ia menamahkan, produk tekstil dan apparel Indonesia juga bisa masuk ke AS dengan tarif nol persen dengan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).
"Khusus untuk produk tekstil dan apparel Indonesia, Amerika juga akan memberikan tarif nol persen dengan mekanisme TRQ," ucapnya.
Kesepakatan ini merupakan hasil proses negosiasi intensif sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025.
Awalnya Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen oleh AS. Setelah proses negosiasi, disepakati tarif resiprokal 19 persen sebagai dasar. Namun, Indonesia berhasil mengamankan tarif 0-10 persen untuk produk tertentu melalui perjanjian.
(dec/naw)























