Hal ini dilakukan untuk mengadakan kerja sama sewa-menyewa alat peleburan biji timah dan juga meminta agar beberapa perusahaan atau mitra usaha yang terafiliasi dengan kelima perusahaan smelter tersebut untuk diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk. Ini bertujuan untuk memenuhi produksi smelter swasta dari hasil produksi mitra usaha di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah secara melawan hukum.
Berdasarkan fakta penyidikan, sejak 2015-2022, PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja kepada beberapa mitra usaha secara melawan hukum karena tidak sesuai persyaratan yang salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pada saat mitra usaha mendapatkan legalitas secara melawan hukum, maka kegiatan penambangan biji timah yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah selaku pemilik IUP telah digantikan oleh mitra usaha yang seharusnya hanya dapat melakukan kegiatan Jasa Pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Beberapa mitra usaha juga telah melakukan pengepulan biji timah dari penambangan ilegal untuk diperjualbelikan kepada PT Timah secara melawan hukum dengan dasar Surat Perintah Kerja tersebut.
Pada saat mitra usaha telah memproduksi biji timah secara melawan hukum, mereka melakukan penjualan biji timah kepada PT Timah berdasarkan ton/Sn dan bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan.
(ain)






























